YAKUSA.IDMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kepemilikan rekening bernilai fantastis milik istri seorang pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekening senilai sekitar Rp 32 miliar tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang kini tengah disidik KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan bahwa laporan itu diserahkan langsung ke penyidik KPK sebagai bahan pendalaman kasus kuota haji tambahan. Menurutnya, besarnya nilai rekening tersebut tidak sebanding dengan profil pemiliknya yang diketahui sebagai ibu rumah tangga.

“Dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp 32 miliar padahal itu ibu rumah tangga. Dan data lengkapnya saya sampaikan ke KPK dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah dimintai keterangan karena ini katanya maraton dalam memeriksa saksi-saksi,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sebagaimana dilansir Beritasatu, Selasa (13/1/2026).

Boyamin menduga dana dalam rekening tersebut berasal dari praktik gratifikasi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya dalam proses pembagian kuota haji tambahan. Selain rekening gendut, MAKI juga melaporkan sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

“Yang kedua berkaitan dengan aset, diduga ada aset tambahan kebun durian sekitar 5 hektare di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, terus yang di Jakarta ada kafe, terus kemudian yang ketiga menyampaikan orang yang diduga membeli-beli aset atas nama pejabat tinggi, itu inisial I dan KS,” urai Boyamin.

Meski telah menyerahkan data lengkap kepada penyidik, Boyamin enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang dilaporkan. Ia menegaskan, laporan tersebut bertujuan memperkuat alat bukti agar KPK dapat menuntaskan pengusutan kasus kuota haji hingga ke akar dan menyeret seluruh pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026), dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian negara.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri. Penyidik turut menggeledah kediaman para pihak tersebut dan menyita sejumlah barang bukti.

Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat internal Kementerian Agama hingga pemilik travel haji dan umrah di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Dugaan korupsi dalam perkara ini berakar pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan tersebut mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga terdapat praktik persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji dalam penerbitan kebijakan tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut, termasuk keuntungan signifikan yang dinikmati agen travel akibat pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.