YAKUSA.ID – Sejumlah komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Cabang Kota Bogor menyatakan sikap menolak Surat Keputusan Pengurus HMI Cabang Kota Bogor Nomor: 23/KPTS/A/09/1446 H, yang dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi dan menghambat pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) VIII.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di depan Sekretariat HMI Cabang Kota Bogor, Griya Insan Cita Jl. Kp. Kedung Sentral Rt 04 Rw 04 Kelurahan Sukaresmi.
Mereka menegaskan bahwa kepengurusan cabang periode 2022-2023 telah berakhir sesuai dengan Surat Keputusan PB HMI Nomor 523/KPTS/A/02/1445.
Dengan demikian, segala keputusan yang dikeluarkan oleh kepengurusan yang telah habis masa baktinya dianggap tidak sah.
“Kami ingin memastikan HMI Cabang Kota Bogor tetap menjadi organisasi yang kokoh, dengan keputusan yang mencerminkan semangat kaderisasi HMI yang konstitusional,” kata Ketua Umum HMI Komisariat Hukum, Amiruddin dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, semua pengurus dan kader HMI komisariat juga mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 12 Ayat 5 ART HMI yang mengatur batas waktu kepengurusan dan kewajiban penyelenggaraan Konfercab tepat waktu.
Penundaan tanpa alasan, jelas dinilai sebagai bentuk pengabaian aturan dan mencederai transparansi dalam organisasi.
Mereka menekankan bahwa Steering Committee (SC) Konfercab VIII telah dibentuk secara sah melalui Rapat Harian Cabang pada 14 Februari 2025 dan diperkuat oleh SK MPK-PC Nomor 001/A/KPTS/MPK-PC/9/1446.
Oleh karena itu, mereka menuntut agar Konfercab segera dilaksanakan tanpa intervensi yang menghambat proses organisasi.
Dalam pernyataannya, para ketua komisariat menegaskan bahwa penundaan Konfercab menciptakan ketidakstabilan organisasi dan merusak iklim kaderisasi.
Mereka mendesak Ketua Umum dan Pengurus HMI Cabang Kota Bogor untuk bertanggung jawab agar melaksanakan Konfercab dalam waktu 4×24 jam, mengakui keabsahan SC dan OC, serta memastikan pelaksanaan konferensi sesuai aturan.
“Kami berharap momen konferensi cabang VIII HMI Cabang Kota Bogor dapat digelar dalam waktu selambat-lambatnya 4×24 jam dan kami memiliki komitmen bersama akan mengawal dan mensukseskan proses konferensi cabang VIII ini. Karena sudah terlalu melar dan larut dalam ketidakpastian dari timeline yang sudah ditetapkan,” tegas Ketua Umum HMI Komisariat STAIM, Tajudin Subky.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Amiruddin Ketua Umum HMI Komisariat Hukum, Muhammad Fauzan Ketua Umum HMI Komisariat Ekonomi, Tajuddin Subky Ketua Umum HMI Komisariat STAIM.
Kemudian, David Firdaus Ketua Umum HMI Komisariat Pakuan, Ihsan Naufal Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Pakuan Bintang Bimantara Ketua Umum HMI Komisariat Persiapan IUQI.
Mereka menegaskan akan terus mengawal jalannya Konfercab VIII demi menjaga marwah organisasi dan memastikan kaderisasi berjalan secara demokratis sesuai konstitusi HMI. (YAKUSA.ID-MH)