YAKUSA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor menyoroti terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 21 Tahun 2025 yang menetapkan gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Bogor hingga miliaran rupiah per tahun.
Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Kota Bogor Azmi Mustopa, menilai bahwa kebijakan itu memang sah secara hukum karena mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 18 Tahun 2017. Namun, legalitas tidak otomatis mencerminkan keadilan.
“Legalitas formal memang terpenuhi, tetapi sah di atas kertas belum tentu sejalan dengan rasa keadilan publik. Menggaji anggota DPRD hingga lebih dari Rp1 miliar per tahun terasa kontras dengan kondisi pelayanan publik di Kota Bogor yang masih penuh keluhan,” kata Azmi dalam keterangan persnya yang diterima yakusa.id, Minggu (14/9/2025).
Azmi mengungkapkan, komponen terbesar penghasilan DPRD berasal dari tunjangan rumah dan transportasi yang mencapai hampir 80 persen dari total paket. Pihaknya menilai, kebijakan APBD seharusnya disusun transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Masyarakat masih menghadapi kemacetan, banjir musiman, dan hal lainnya. Pertanyaannya sederhana, apakah kinerja legislasi DPRD udah maksimal? Apakah produk-produk kebijakan mereka udah bener-bener menjawab kebutuhan masyarakat? Jika belum, maka kebijakan ini patut dikritisi,” tegasnya.
Azmi mengingatkan agar pemerintah segera memberi klarifikasi dan mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Ini jelas-jelas ketimpangan antara rakyat dan wakilnya, jangan main api! kami mendesak untuk segera evaluasi dan koreksi sebelum gejolak sosial meledak,” pungkas Azmi. (YAKUSA.ID/MH)


