BATU, YAKUSA.ID – Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Batu diringkus Kepolisian Resort (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Keduanya, dibekuk aparat kepolisian lantaran menjadi sindikat penjualan bayi. Pasutri tersebut melancarkan aksinya dengan Berkedok adposi bayi.
Pelaku perdagangan bayi ditangkap petugas pada 26 Desember 2024 saat akan mengurus surat kelahiran bayi.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto. Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku perdagangan bayi sebanyak enam orang.
“Totalnya ada enam orang tersangka yang sudah kami amankan dari hasil penangkapan yang di Batu. Pelaku yang kami tangkap disini, 26 Desember 2024,” kata Kompol Danang, dilansir Beritasatu, Sabtu (4/1/2024).
Enam tersangka yang terlibat dalam perdagangan bayi tersebut, kata Wakapolres, yakni pasutri berinisial AS (32) dan AI (45), warga Kabupaten Sidoarjo.
“Mereka sudah lima kali melakukan perdagangan bayi sejak Oktober 2024 lalu. Motifnya karena faktor ekonomi karena melihat keuntungan di situ,” ujarnya.
Penjualan bayi itu tersebar di beberapa daerah meliputi Kabupaten Gresik, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lumajang, Bali, dan Kota Batu.
Danang menjelaskan modus yang dilakukan tersangka pasutri tersebut berkedok adopsi dan menawarkan bayi melalui akun media sosial Facebook.
“Tersangka menjual bayi dengan harga Rp18 juta jenis kelamin perempuan dan bayi laki-laki Rp19 juta,” terang Danang.
Selain tersangka pasutri AS dan AI, polisi juga menangkap empat sindikat perdagangan bayi, yaitu DFS (26) sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.
Kemudian, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo, RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir.
Selanjut, KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.
Para pelaku penjualan bayi tersebut dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 ayat (1, 2, dan 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (YAKUSA.ID-10)