YAKUSA.ID– Persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengungkap sejumlah fakta terkait tambahan kuota haji Indonesia.
Salah satunya melalui pemutaran rekaman pidato Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat membahas tambahan kuota haji Indonesia.
Rekaman tersebut diputar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Melansir laman Kompas.com, pidato Jokowi yang diperdengarkan dalam persidangan berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkara yang menyeret Yaqut. KPK menduga terdapat persoalan dalam penentuan dan pembagian kuota tambahan haji tersebut ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Proses persidangan kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti untuk mengurai bagaimana kebijakan kuota tersebut dijalankan.
Pemutaran rekaman pidato Jokowi menjadi salah satu bagian yang dihadirkan dalam persidangan untuk memperjelas konteks kebijakan tambahan kuota haji yang kemudian menjadi objek perkara.
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memang memberikan tambahan kuota haji bagi Indonesia. Dalam catatan resmi pemerintah, penambahan kuota haji Indonesia juga pernah disampaikan langsung Jokowi dalam konteks hubungan Indonesia-Arab Saudi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih bergulir di pengadilan. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan diuji oleh majelis hakim sebelum perkara diputus.



