JAMBI, YAKUSA.ID – Universitas Jambi (UNJA) tengah menelusuri soal adanya video asusila sejoli yang kini viral di media sosial. Dalam video asusila itu, disebut-sebut bahwa pamerannya merupakan alumni UNJA.
“Saat ini kita sedang melakukan penelusuran, sehingga kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan itu mahasiswa atau alumni mahasiswa UNJA,” kata Kepala Koordinator Pusat Humas dan Promosi UNJA, Mochammad Farisi, Sabtu (18/5/2024) melansir Detik.com.
UNJA juga belum bisa memastikan siapa yang ada dalam pemeran di video itu. Farisi hanya mengimbau agar semua pihak terutama masyarakat Jambi untuk bijak dalam menyikapi semua kejadian yang viral saat ini.
“Kami menghimbau kepada semua pihak untuk bijak dalam menyikapi semua kejadian, karena respon kita terhadap kejadian menunjukkan kualitas kita,” ujar Farisi.
Farisi juga mengatakan agar kita manusia harus mengambil hal positif yang ada. Dia meminta agar masyarakat jangan lagi menyebarluaskan video itu, karena dapat melanggar Undang-Undang ITE.
“Jangan sampai menyebarkan video itu, karena melanggar UU ITE,” pintanya.
“Kemudian jangan merekam hal-hal yang tidak pantas sehingga apabila apalah HP nya hilang tidak dimanfaatkan orang lain lalu tidak disebarkan,” lanjut Farisi
Terakhir, Farisi menyebutkan bahwa semua pihak harus bijak menanggapi hal-hal seperti. Dia tidak ingin, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan peluang yang tidak baik.
“Semoga semua pihak dapat bijak dan kejadian-kejadian seperti ini (melanggar norma). Dan semoga ini tidak terulang kembali,” tutup Farisi.
Belakangan diketahui, pria dalam video asusila yang belakangan beredar membuat laporan ke Polda Jambi. Pemuda berinisial KN (25) itu melaporkan dugaan akses ilegal terhadap video pribadinya.
KN didampingi kuasa hukumnya Abdurahman Sayuti melaporkan kasus itu ke Polda Jambi pada Sabtu (18/5/2024). Setelah melapor, dirinya langsung menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Hari ini kita fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang beberapa hari ini viral terkait klien kita yang mana videonya itu menyebar,” kata Kuasa Hukum KN, Abdurahman Sayuti, Sabtu (18/5/2024).
Sayuti menerangkan sebelum beredarnya video tersebut, KN sempat menyervis HP di salah satu konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi pada 20 April 2024. Pihaknya menduga ada yang melakukan akses ilegal dengan menyalin video pribadi milik KN.
“Dugaan kita video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap HP milik KN yang sempat diservis. Yang mana saat diservis itu mereka (tukang servis) meminta kata sandi dengan alasan mudah dalam proses servis,” ujarnya.
Video asusila itu menyebar berantai di dalam pesan singkat WhatsApp. Pesan itu juga menarasikan bahwa dalam video itu mahasiswa perguruan tinggi di Jambi. (YAKUSA/03)