YAKUSA.ID – DPRD Pamekasan menetapkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 melalui rapat paripurna.

Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yang mencapai 21 Raperda. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Mustafa Afif, menjelaskan bahwa pengurangan jumlah Raperda juga mengacu pada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong pengurangan hingga 30 persen.

“Propemperda Pamekasan tahun 2026 kini berjumlah 17 Raperda, termasuk tiga Raperda wajib,” ujarnya dalam rapat paripurna, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan, dari total tersebut, sebanyak empat Raperda telah masuk tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).

Keempat Raperda tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, transformasi digital, perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, terdapat enam Raperda yang saat ini masih dalam tahap penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, salah satunya terkait pengelolaan pelelangan ikan.

Menurutnya, penyusunan Propemperda ini dilakukan secara selektif agar produk hukum daerah yang dihasilkan lebih efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembentukan perda, bukan hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga substansi,” pungkasnya.