YAKUSA.ID – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Kesehatan setempat meminta warga waspada sebaran Covid-18, Jumat (11/07/2025).
Imbauan itu sekaligus untuk menindaklanjuti surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan Saifudin, menjelaskan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.7/20247/012/2025 tanggal 19 Juni 2025.
SE Kemenkes RI ini, kata Saifudin, menekankan bahwa pemerintah di berbagai tingkatan perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19.
Sedangkan Surat Edaran Gubernur Jatim menjelaskan bahwa memasuki minggu ke-25 COVID-19 di Jawa Timur terdapat peningkatan kasus.
“Oleh karena itu, kami perlu mengingatkan dengan melakukan imbauan agar kewaspadaan perlu ditingkatkan,” katanya.
Saifudin mengatakan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada para petugas medis, agar meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pola hidup sehat dan penerapan protokol kesehatan, di antaranya membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer.
“Jangan lupa gunakan juga masker bagi masyarakat yang sedang sakit atau berada di keramaian,” katanya, melansir laman LKBN Antara
Menurut Saifudin, di Pamekasan memang belum ada warga yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.
“Namun demikian, kewaspadaan perlu tetap ditingkatkan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.


