YAKUSA.ID – DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi baru yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan.
Salah satu materi yang turut menjadi perhatian dalam Raperda tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk rencana pelaksanaan Pilkades pada 2027.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, pelaksanaan Pilkades 2027 sejauh ini masih dalam tahap pembahasan. Jumlah desa yang akan menggelar pemilihan juga belum ditetapkan.
“Tahun 2027 pelaksanaan Pilkades, tapi hanya sekitar 10 hingga 15 desa. Tapi itupun masih belum kita putuskan,” kata Kholilurrahman di hadapan anggota DPRD Pamekasan.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu hasil akhir pembahasan Raperda di DPRD. Setelah regulasi tersebut mendapatkan keputusan, Pemkab Pamekasan akan menyiapkan kebutuhan teknis maupun anggaran.
“Setelah pembahasan Raperda penyelenggaraan pemerintahan desa ada keputusan akhir, apapun itu, maka pemerintah daerah harus siap, termasuk kebutuhan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyampaikan, setelah penyampaian Nota Penjelasan Bupati, tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan atau tanggapan fraksi-fraksi DPRD.
Ia memastikan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
“Tahapan selanjutnya adalah tanggapan fraksi-fraksi,” tandas Ali.
Menurutnya, Raperda tersebut memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, DPRD akan mengkaji setiap ketentuan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
“Raperda ini penting karena menyangkut langsung tata kelola pemerintahan desa. Kami di DPRD akan mengkaji bersama agar regulasinya benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan,” ujarnya.
Pembahasan Raperda selanjutnya akan mengikuti tahapan pembentukan peraturan daerah di DPRD Kabupaten Pamekasan.



