YAKUSA.ID – DPRD Kabupaten Sumenep memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Catatan tersebut disampaikan Badan Anggaran DPRD Sumenep dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026), setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 3-9 Agustus 2026.

Salah satu perhatian DPRD adalah pemenuhan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Berdasarkan hasil pembahasan, pemenuhan bantuan tersebut disebut baru mencapai sekitar 30 persen dari kebutuhan.

DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep meningkatkan anggaran secara bertahap agar cakupan penerima manfaat semakin luas dan penyalurannya tepat sasaran.

Selain bantuan sosial, DPRD juga meminta pemerintah memperbaiki pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), terutama dalam mekanisme pengusulan, verifikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Pengadaan motor listrik turut disorot

Badan Anggaran DPRD Sumenep juga menyoroti rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk perangkat daerah.

Pemerintah daerah diminta melakukan kajian terlebih dahulu dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, jumlah kendaraan, efisiensi anggaran, peruntukan, serta biaya operasional dan pemeliharaan.

Kondisi area parkir RSUD juga menjadi perhatian. DPRD meminta kerusakan fasilitas tersebut segera ditangani karena berkaitan dengan kenyamanan dan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Program ber-realisasi rendah diminta dievaluasi

DPRD meminta Pemkab Sumenep mengevaluasi pelaksanaan APBD 2026 hingga semester pertama, khususnya program yang memiliki realisasi fisik dan keuangan rendah.

Perubahan APBD dinilai tidak cukup hanya untuk menyesuaikan angka anggaran. Evaluasi juga diperlukan agar program yang belum berjalan maksimal dapat diperbaiki.

DPRD meminta setiap penambahan atau pergeseran anggaran didukung alasan yang jelas, terukur dan memiliki manfaat bagi masyarakat.

Di tengah tekanan harga kebutuhan pokok, pemerintah daerah juga diminta memperkuat sektor pertanian, perikanan, UMKM serta stabilisasi pasokan pangan guna menjaga daya beli masyarakat.

PAD diminta digenjot

Badan Anggaran turut mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber pendapatan yang sah secara profesional dan akuntabel.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat secara bertahap.

Di sisi belanja, DPRD meminta pemerintah mempertajam skala prioritas. Anggaran diharapkan lebih banyak diarahkan untuk pelayanan publik, infrastruktur, kebutuhan dasar dan program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep K. Imam Hasyim menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Menurut Imam, penyesuaian juga dipengaruhi perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, termasuk terbitnya PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa serta penambahan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

“Perubahan KUA-PPAS ini menjadi sangat penting karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD,” kata Imam.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti hingga penetapan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep 2026.

Kesepakatan KUA-PPAS, lanjut dia, diharapkan tidak berhenti pada proses administrasi anggaran, tetapi diwujudkan melalui program yang tepat waktu, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.