YAKUSA.ID – Peristiwa malang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa timur. Dia harus menelan pil pahit menjadi korban pemerkosaan.
Korban yang diketahui merupakan pekerja warung angkringan di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu dicekoki minuman keras (miras) sebelum akhirnya diperkosa bergiliran oleh tiga orang pria bejat.
Ketiga pria bejat itu, di antaranya KA (52), MIR (21), dan KA (19). Mereka merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Kini ketiga pelaku berhasil diringkus polisi, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengtakan, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa, 8 April 2025 dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Menurutnya, awalnya korban dicekoki miras oleh tiga pelaku. Kemudian, salah satu pelaku membujuk korban untuk ikut tanpa tahu tujuannya kemana. Rupanya, korban diajak ke gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.
“Nah di situlah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono, Sabtu (26/4/2025).
Awalnya, satu pelaku yang melakukan aksi itu. Namun beberapa waktu kemudian ada pelaku lain yang datang, juga memperkosa korban.
“Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksi bejatnyanya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama itu,” jelasnya.
Korban tak bisa melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegangi oleh pelaku lain. Korban juga diancam oleh pelaku KA, akan dibunuh jika melawan.
“Saat disetubuhi, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Di situlah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah yang membuat ayahnya panik dan sempat mencari keberadaan sang anak.
“Pada saat itulah, pelaku KA ini sempat menelpon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” ujarnya.
Kemudian, ayah korban berupaya menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah. Saat itulah korban ditanyakan terkait peristiwa yang dialaminya. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah, akhirnya korban mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” Ujar AKP Margono.
Ia memabahkan, korban dengan pelaku sendiri awalnya memang saling mengenal. Sebab, pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.
“Kini, ketiga pelaku telah diamankan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” terangnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (YAKUSA.ID-HS)