Daerah  

Hasil Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka Narkoba

Para tersangka penyalahgunaan Narkoba saat digiring ke Mapolres Pamekasan (Sumber foto: Humas Polres Pamekasan)

YAKUSA.ID – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, jajaran Polres Pamekasan mengungkap 14 kasus sekaligus mengamankan 19 tersangka.

Selama 12 hari operasi, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, polisi membekuk 14 orang pengedar dan 5 pengguna. Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil inex.

“Operasi ini kami gelar untuk menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga kondusifitas kamtibmas pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” ungkap Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Para tersangka pengedar terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Konferensi pers ini dipimpin langsung Wakapolres Pamekasan didampingi Kasat Narkoba AKP Agus, Kasihumas AKP Jupriadi, dan Kasipropam Iptu Junaidi. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *