YAKUSA.ID – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang anak muda bernama Imam Wahyudi kini resmi naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Kepolisian Resor Sumenep memastikan proses hukum terus berjalan, meski hingga kini tiga terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/297/XI/2025/Satreskrim tertanggal 28 November 2025, Satreskrim Polres Sumenep telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik mengalami kendala. Tiga orang terlapor, yakni Zafran, Rudi Hartono, dan Bustanul Affa alias Tano yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, baik pada panggilan pertama maupun kedua.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep menegaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada ketiga terlapor.
Apabila kembali mangkir, polisi memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Panggilan kedua sudah kami kirim. Jika tetap tidak datang, kami akan melakukan upaya paksa. Aturannya jelas dan akan kami jalankan,” tegas Kanit Pidum, Kamis (26/12/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu, termasuk apabila pihak yang dipanggil merupakan pejabat publik.
Nama Bustanul Affa (Tano) mencuat berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada keluarga.
Menurut pengakuan Imam, pada malam kejadian ia tidak hanya mengalami cekikan dan tamparan dari dua terlapor lainnya, tetapi juga menerima tindak kekerasan dari pihak lain.
Korban mengaku ditendang di bagian telinga kiri dan perut bawah, yang diduga dilakukan oleh Tano.
“Imam mengaku ditendang di telinga kiri dan perut,” ujar Alimudin, kakek korban, saat menyampaikan kronologi berdasarkan cerita cucunya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar keluarga korban mendesak penyidik untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan semua pihak.
Keluarga Imam menyambut naiknya perkara ke tahap penyidikan sebagai sinyal positif.
Mereka berharap proses hukum berjalan objektifat dan transparan, serta tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
“Kami hanya ingin keadilan untuk cucu saya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, meskipun itu pejabat desa,” tegas Alimudin.
Keluarga juga meminta agar aparat kepolisian tidak ragu menindak tegas para terlapor yang tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sebagaimana tertuang dalam SPDP yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, penyidikan kasus ini resmi dimulai sejak Jumat, 28 November 2025.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu kehadiran para terlapor dalam pemeriksaan lanjutan, sembari menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.












