KPK Sebut Belasan Ribu Pejabat Belum Setor Laporan Harta Kekayaan

YAKUSA.ID – Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut, 13.710 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga 11 April 2025.

“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 wajib lapor (selisih 13.710), atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” terang Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Dari total itu, sebanyak 10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.

Kemudian, ada tiga pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, 751 pejabat BUMN atau BUMD tidak menyerahkan LHKPN.

KPK mengapresiasi sikap pejabat yang tepat waktu menyerahkan LHKPN. Keputusan itu dinilai sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” ujar Budi.

Semua berkas LHKPN yang masuk akan diverifikasi oleh KPK. Jika lengkap, akan dipublikasikan di situs resmi.

“Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ucap Budi.

Pejabat yang belum melapor diminta segera menyerahkan LHKPN. Pimpinan tertinggi di tiap instansi diminta menegur bawahannya yang abai dengan berkas aset tersebut.

“KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara pada masing-masing institusinya,” tutur Budi. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *