YAKUSA.ID – Kelangkaan dan melambungnya harga gas elpiji bersubsidi jenis 3 kilogram (kg) kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura.
Fenomena ini memicu kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia, yang menilai distribusi gas untuk masyarakat miskin tidak tepat sasaran.
Zainurrozi, Direktur LBH Taretan Legal Justitia, menyoroti harga gas 3 kg yang kini meroket hingga Rp25.000–Rp30.000 per tabung di pasaran. Padahal, harga eceran resminya hanya Rp7.000 per tabung.
“Ini sangat memberatkan warga miskin. Pemerintah daerah harus serius menangani ini,” kata Zainurrozi kepada media Rabu, 11 Januari 2025.
Menurutnya, ketiadaan aturan teknis pembelian gas subsidi memicu penyalahgunaan. Banyak oknum yang bukan target penerima subsidi justru mengakses gas melon tersebut.
“Di lapangan, dapur rumah pegawai negeri pun banyak yang pakai gas 3 kg. Padahal, itu seharusnya untuk rakyat miskin,” ujarnya.
Solusi: Kartu Pembelian Berbasis Data*
LBH Taretan mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Sumenep segera menerbitkan kartu pembelian resmi berbasis data riil. Mekanismenya, setiap keluarga miskin yang berhak mendapat subsidi harus memiliki kartu khusus.
“Satu kartu untuk satu KK. Tanpa kartu itu, tidak boleh beli gas 3 kg,” jelas Zainurrozi.
Ia menekankan, aturan ini harus dibarengi pengawasan ketat di tingkat distribusi agar tidak ada lagi penyelewengan.
Pemkab Diminta Bertindak
Tuntutan ini ditujukan kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk segera membuat regulasi yang jelas. Tanpa intervensi tegas, masalah kelangkaan dan ketidaktepatan sasaran subsidi diprediksi bakal terus berulang.
“Kalau tidak ada aturan baku, rakyat kecil yang terus dirugikan,” pungkas Zainurrozi. (YAKUSA.ID-HNF)