YAKUSA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pengalihan 84 penyuluh pertanian pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke Kementerian Pertanian pada tahap kelima, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN yang mengatur pengalihan penyuluh pertanian daerah ke instansi pusat. Dari total 84 orang yang dialihkan, sebanyak 82 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Seluruh penyuluh pertanian yang dialihkan akan resmi menjadi bagian dari Kementerian Pertanian dengan tanggal berlaku keputusan terhitung mulai 1 Februari 2026,” tertulis dalam surat BGN tersebut sebagaimana dilihat yakusa.id, Jumat (16/1/2026)
Pengalihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran penyuluh pertanian dalam mendukung percepatan swasembada pangan nasional, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan pendampingan kepada petani di berbagai daerah.
Daftar nama penyuluh pertanian yang dialihkan pada tahap kelima tersebut tercantum dalam lampiran pengumuman dan dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan.


