YAKUSA.IDProses Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Pilrek Unhas) memasuki fase krusial setelah Inspektorat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) meningkatkan penanganan aduan ke tahap investigasi. Langkah ini memunculkan kekhawatiran luas akan potensi krisis tata kelola yang oleh sebagian kalangan mulai disebut sebagai “Unhasgate”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejak awal Januari 2026, Inspektorat Kemendiktisaintek secara resmi menaikkan status penanganan laporan Pilrek Unhas dari klarifikasi administratif menjadi investigasi. Dalam praktik pengawasan pemerintahan, peningkatan status tersebut menandakan adanya indikasi kuat yang memerlukan pendalaman menyeluruh, baik terhadap aktor yang terlibat maupun terhadap mekanisme pemilihan rektor itu sendiri.

Seriusnya proses investigasi terlihat dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah guru besar dan pejabat struktural Unhas. Pemeriksaan yang berlangsung dalam waktu berdekatan dan melibatkan banyak pihak ini dinilai tidak lazim serta jarang terjadi dalam sejarah Universitas Hasanuddin.

Inisiator Solidaritas Alumni Peduli Unhas (SAPU), Asri Tadda, menilai eskalasi persoalan Pilrek Unhas menunjukkan bahwa masalah yang terjadi tidak lagi bersifat personal antarcalon rektor.

“Yang sedang diuji bukan hanya individu, tetapi sistem tata kelola akademik Unhas secara keseluruhan,” kata Asri dalam keterangannya yang diterima yakusa.id, Senin (12/1/2026).

Kekhawatiran kian menguat seiring mencuatnya dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses penjaringan calon rektor di Senat Akademik. Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan dokumen Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) yang dikaitkan dengan rektor petahana, Prof. Jamaluddin Jompa, yang disebut berisi sejumlah poin yang berpotensi melanggar prinsip netralitas Pilrek.

Jika dugaan tersebut terbukti, Asri menilai dampaknya tidak hanya sebatas sanksi terhadap individu atau koreksi tahapan Pilrek, tetapi dapat mengguncang legitimasi mekanisme pemilihan rektor Unhas secara menyeluruh.

Situasi semakin kompleks akibat perubahan jadwal Pilrek Unhas. Agenda pemilihan yang semula dijadwalkan pada 14 Januari 2026 sempat dimajukan ke 12 Januari dan direncanakan berlangsung di Kampus Unhas Jakarta (PSDKU), sebelum akhirnya dikembalikan ke jadwal semula. Dinamika ini menimbulkan spekulasi publik dan memperkuat kesan ketidakpastian di tengah proses investigasi yang belum rampung.

Menurut Asri, kombinasi antara investigasi Inspektorat, dugaan pelanggaran etik, serta inkonsistensi teknis penyelenggaraan Pilrek berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi.

“Inilah yang oleh sebagian kalangan mulai disebut sebagai ancaman ‘Unhasgate’,” katanya.

Meski demikian, Asri menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Apabila seluruh aduan terbukti tidak benar, pemulihan nama baik pihak-pihak yang diperiksa harus dilakukan secara terbuka dan proporsional. Namun jika pelanggaran terkonfirmasi, Unhas dinilai perlu melakukan pembenahan mendasar demi menjaga integritas akademik.

Dalam konteks ini, Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas berada pada posisi strategis untuk memastikan proses Pilrek berjalan akuntabel. Sikap dan keputusan yang diambil menjelang pelaksanaan Pilrek pada 14 Januari 2026 akan menentukan, apakah Unhas mampu meredam potensi “Unhasgate”, atau justru mencatatkannya sebagai catatan kelam dalam sejarah tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia Timur.