YAKUSA.ID – Polres Sumenep menangkap empat tersangka kasus perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Keempat tersangka tersebut adalah Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan. Kasus perusakan pagar itu sudah dilaporkan oleh Yayasan Taretan Legal Justitia sejak dua tahun lalu ke Mapolsek Dungkek. Namun penanganannya sempat mandek selama lebih dari tujuh bulan.

Kuasa hukum Yayasan Taretan Legal Justitia, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan, selama waktu tersebut, penyidik di Mapolsek Dungkek disebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sehingga penanganan kasus terkesan stagnan dan memicu ketidakpercayaan publik.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan elemen sipil. Yayasan Taretan Legal Justitia, bersama Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum pelapor, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep.

Mereka menuntut pencopotan Joko, Kanit Reskrim Polsek Dungkek, serta mendesak agar perkara ditarik dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Tuntutan tersebut akhirnya direspons. Joko dicopot dari jabatannya, dan penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep.

Setelah diambil alih oleh Polres, dalam waktu tiga bulan, keempat tersangka berhasil diamankan dan proses hukum pun resmi berjalan.

Sulaisi Abdurrazaq, selaku kuasa hukum pelapor dan perwakilan Yayasan Taretan Legal Justitia, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan publik dan tekanan masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan benar-benar menghadirkan keadilan,” tegas Sulaisi, Kamis (18/07/2025).

Diketahui, dugaan tindak pidana perusakan pagar secara bersama-sama tersebut terjadi pada 10 Mei 2023. Upaya perdamaian sempat ditempuh, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya proses hukum menjadi satu-satunya jalan penyelesaian.

Kasus ini menjadi preseden penting bahwa keberanian bersuara, dukungan kolektif masyarakat, dan advokasi yang konsisten mampu menekan praktik pembiaran dan ketidakprofesionalan aparat, serta mengembalikan arah penegakan hukum pada jalurnya: adil, terbuka, dan berpihak pada korban.