JAKARTA, YAKUSA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperjanjang kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpanjangan kontrak Freeport diizinkan lewat pasal 195 A dan 195 B. Dalam beleid tersebut, dilihat Jumat (31/5/2024), dijelaskan IUPK Operasi Produksi merupakan merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Melansir detik.com, dalam pasal berikutnya 195 B, pada ayat 1 dijelaskan syarat perpanjangan kontrak IUPK Operasi Produksi, mulai dari memiliki fasilitas pengolahan dan atau pemurnian terintegrasi dalam negeri, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan atau pemurnian, hingga sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia.
Kemudian juga telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN, mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, dan memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh menteri.
“Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun,” tulis beleid tersebut.
Lebih lanjut, permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diajukan kepada menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan, surat permohonan, peta dan batas koordinat wilayah, serta bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi tiga tahun terakhir.
Lalu, laporan kegiatan operasi produksi sampai dengan permohonan perpanjangan hingga laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, RKAB, hingga neraca sumber daya dan cadangan.
Pada ayat 5 juga dijelaskan Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria di atas serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
Menteri juga dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan. Penolakan harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan. (YAKUSA.ID/003).