Daerah  

Sebut Wartawan Tak Boleh Gunakan Kata Diduga, PJS Sarankan Kapolres Sampang Pahami Kode Etik Jurnalistik

YAKUSA.ID – Persatuan Jurnalis Sampang mengkritik pernyataan Kapolres Sampang yang menyebut wartawan tak boleh menggunakan kata diduga saat hendak menulis berita.

Pembina PJS, Hanafi menilai, pernyataan itu dinilai keliru lantaran disebut sebagai upaya intervensi terhadap kebebasan jurnalis.

“Kapolres Sampang harus belajar lagi soal kode etik jurnalistik, kata dugaan, diduga atau semacamnya itu jelas sebagai asas praduga tak bersalah bahwa seorang jurnalis tak boleh menghakimi,” ujarnya.

Kata Hanafi, dalam dunia pers, kata “diduga” adalah bagian dari prinsip asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3.

Pernyataan Kapolres yang menghendaki jurnalis hanya menulis sesuatu yang sudah terbukti tanpa ruang bagi dugaan sama saja dengan mematikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Sejak kapan polisi memiliki kewenangan untuk mengatur kaidah jurnalistik? Kapolres seharusnya fokus pada tugasnya menegakkan hukum, bukan malah menggurui wartawan tentang cara menulis berita,” tambahnya.

Seorang narasumber, lanjut Hanafi harus menempuh mekanisme berupa hak jawab jika sebuah berita dinilai merugikan atau berupa klaim sepihak.

“Kalau justru tak boleh memasukkan kata diduga itu sama saja dengan tindak represif serta menghalangi kerja pers,” tegasnya.

Hanafi mendesak Kapolres Sampang untuk segera menarik pernyataannya dan meminta maaf ke publik, serta harus memahami bahwa pers bekerja berdasarkan standar jurnalistik, bukan atas kehendak kepolisian.

“Jika aparat hukum ingin dihormati, maka berikan keteladanan dengan keterbukaan dan profesionalisme, bukan dengan mengintimidasi jurnalis yang menjalankan tugasnya,” tutupnya. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *