Hukrim  

Tantang Carok H Her, Pria di Pamekasan Dibekuk Polisi

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Maskur (36) pria asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan dicokok polisi usai video dirinya tantang carok H Her viral.

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan Khairun Umam atau H. Her ke Polres Pamekasan terkait dugaan kebencian terhadap dirinya dan keluarganya.

Tak hanya menantang carok H Her, Maskur bahkan mengancam akan menyetubuhi istri dan mertua H Her.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, berbekal viralnya video yang diunggah Maskur di media sosial Tiktok, Polres Pamekasan Pamekasan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“MS ini menghina istri dan ibunya dengan menggunakan ungkapan dan kata-kata kasar,” ungkap Doni Setiawan saat konferensi pers, Jumat (16/8/2024).

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE. MS terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. (YAKUSA.ID/HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *