SIDOARJO, YAKUSA.ID – Kampanye akbar pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (AMIN), yang rencananya bakal dilaksanakan di lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 9 Februari mendatang, ternyata batal digelar.
Pembatalan itu rupanya direspon langsung oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN. Tim Hukum Nasional paslon Anies-Muhaimin menduga ada kecurangan dan intimidasi berkaitan dengan agenda Kampanye Akbar AMIN di Jawa Timur.
“Kami dapat laporan adanya dugaan kecurangan karena pembatalan sepihak dari Kepala Desa Martuporo, Pasuruan,” ujar Wakil Sekretaris THN AMIN, Renald Christoper.
Kata Renald, pasangan AMIN sudah mendapatkan legalitas kampanye akbar di lokasi tersebut. Hal itu berdasarkan surat penggunaan lapangan nomor 028/041/424316.2.05/2024 tanggal 29 Januari 2024. Surat izin itu sudah ditandatangani oleh Kepala Desa Martopuro.
“Sehari kemudian kami mendapatkan surat pembatalan, tanpa alasan yang jelas” terangnya.
Renald menilai ada pihak tertentu yang sengaja berbuat curang dan menjadikan pesta demokrasi tidak berjalan secara jujur, terbuka, dan adil.
THN juga sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Jatim, serta Bawaslu Sidoarjo, Jumat, (02/02/2024).
“Kita minta kampanye tetap dijalankan sesuai SK KPU RI. Di sana sudah ada jadwalnya. Itu sifatnya sengketa antar perserta pemilu,” ujar Renald
Pihaknya juga akan memastikan kondusifitas serta pencegahan pelanggaran hukum selama giat kampanye AMIN di Jawa Timur, sehingga kampanye paslon AMIN di Jawa Timur berjalan lancar dan tanpa kendala.
“Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi atensi dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib” pungkas Renald