PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Bea Cukai Madura musnahkan rokok dan minuman alkohol tanpa pita cukai. Nilai barang ilegal itu mencapai Rp 49,1 miliar.
Pemusnahan berlangsung di aula KPPN Pamekasan Madura Jawa Timur, Rabu (11/12/2024), dengan kerugian Negara mencapai Rp.32.920.319.056.
Bea cukai melakukan penindakan terhadap barang kena cukai tembakau dari rokok tanpa pita cukai sebayak 35.642.464 batang dan minuman etil alkohol (MMEA) Sebanyak 58.6 Liter. Kedua jenis barang tersebut di taksir senilai Rp.49.102.147.920.
Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim mengatakan, pemusnahan barang-barang ilegal itu dalam menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dan pemusnahan.
Kata dia, jutaan batang rokok ilegal dan minuman alkohol yang dimusnahkan ini diperoleh dari hasil yang berbeda beda meliputi penindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai Madura. Adapun hasil operasi tersebut meliputi dari Satpol PP Sumenep sebayak 127.048 batang rokok ilegal (tahun 2023). Satpol PP Pamekasan sebayak 18.080 batang rokok ilegal (tahun 2023), dan 96.000 batang (tahun 2024).
Kemudian, Satpol PP Sampang sebayak 50.620 batang (2023) dan796.110 batang (2024) dan Bangkalan 871.380 (2023) dan 937.000 batang rokok ilegal (tahun 2024).
Ia menegaskan pemusnahan dengan cara dibakar sangat efektif. Dengan begitu, barang akan benar-benar hancur dan tidak dapat dikonsumsi kembali.
“Pemusnahan ini bertujuan mengamankan hak-hak negara. Terutama penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsinya,” pungkas Alim. (Hen/YAKUSA.ID)