News  

BSU September 2025 Cair Lagi? Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Link Resmi BSU Sebelum Terlambat!

YAKUSA.IDIsu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka. Setelah penyaluran periode Juni–Juli 2025 rampung pada Agustus, pemerintah hingga pertengahan September 2025 belum memberikan pengumuman resmi terkait kelanjutan bantuan.

Pada penyaluran kuartal II, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun. Dana ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta 565 ribu guru honorer. Setiap penerima memperoleh Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan sekaligus dua bulan senilai Rp600 ribu.

Kendati informasi resmi belum dirilis, peluang kelanjutan BSU tetap terbuka. “BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar, dikutip dari ANTARA, Rabu 6 Agustus 2025.

Cara Memantau dan Mengecek Status BSU

Sambil menunggu keputusan pemerintah, masyarakat dapat mengecek status penerimaan melalui kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

• Buka bsu.kemnaker.go.id.

• Login atau buat akun baru.

• Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.

• Klik Cek Status.

2. Website BPJS Ketenagakerjaan

• Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

• Isi NIK, nama, tanggal lahir, dan data lain yang diminta.

• Klik Lanjutkan.

3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

• Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

• Buat akun dan login.

• Pilih banner Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).

• Masukkan data sesuai KTP lalu klik Lanjutkan.

4. Aplikasi Pospay

• Unduh aplikasi Pospay.

• Login dan pilih menu Bantuan Pemerintah.

• Masukkan NIK dan data lain yang diperlukan.

• Ikuti instruksi untuk mendapatkan QR Code pencairan.

Notifikasi yang Mungkin Muncul

“NIK Terverifikasi” → Anda calon penerima, tunggu penetapan.

“Ditetapkan Sebagai Penerima” → Dana sedang diproses.

“Penyaluran Lewat Kantor Pos” → Rekening bermasalah, pencairan via Pos.

“BSU Sudah Cair” → Dana telah masuk rekening.

“Bukan Penerima BSU” → Tidak memenuhi syarat.

Persyaratan Penerima BSU

• Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.

• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.

• Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

• Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.

• Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, atau anggota Polri. (YAKUSA.ID-MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *