PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memindahkan 15 kotak suara Dapil II ke Polda Jatim. Sesuai putusan MK beberapa hari lalu, surat suara di 15 TPS tersebut harus dihitung ulang.
Pemindahan itu untuk mencegah kemungkinan adanya gangguan saat proses hitung ulang surat suara berlangsung.
“Maka atas arahan KPU Jatim demi kondusifitas kotak suara 15 TPS kami geser ke Provinsi sebelum jam 16:00 Wib ditargetkan harus sampai di kota Surabaya,” ucap Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, Kamis, (20/06/2024).
Mahdi menjelaskan, KPU Pamekasan rencananya akan melakukan perhitungan surat suara ulang di Mapolda Jatim pada, Minggu (23/6/2024) dengan melibatkan Bawaslu Pamekasan dan perwakilan Parpol Pamekasan.
“Hitung ulang itu pada Minggu mendatang. Pamekasan target selesai satu hari karena sedikit kotak suara. Kalau Jember itu targetnya tiga hari karena jumlahnya banyak,” jelasnya
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozak mengatakan, pihaknya datang ke Pamekasan untuk untuk menindak lanjuti surat instruksi dari KPU Pusat dalam rangka menindaklanjuti putusan MK.
Ia menegaskan, KPU Jatim sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim serta Bawaslu Jatim untuk melakukan perhitungan ulang di Provinsi. Apalagi, saat ini masa transisi komisioner KPU Jatim.
“Tidak hanya Pamekasan ada juga Jember yang dilakukan proses pemindahan kotak suara ke Surabaya. Jumlahnya sesuai dengan amar putusan MK, Pamekasan 15 kotak suara pada DPRD, Jember 105 kotak suara pada DPR RI,” tambahnya. (YAKUSA.ID/03)