YAKUSA.ID  – Setelah berhari-hari menjadi bahan perbincangan publik, Komisi II DPR periode 2019–2024 akhirnya angkat bicara. Minggu sore (18/10), mereka berkumpul di Senayan. Rapat tertutup sekitar dua jam. Hasilnya? Satu kesimpulan tegas: Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas.

Ketua Komisi II saat itu, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa seluruh anggota yang hadir telah saling mengonfirmasi. “Saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan ke bapak-bapak yang hadir. Memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” ujarnya dalam jumpa pers.

Doli juga mengaku sempat kaget ketika istilah “pasal selundupan” mencuat di sidang MK. “Saya sebagai Ketua Komisi II waktu itu agak kaget, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?” katanya. Ia lantas mengecek ke sekretariat dan tenaga ahli. Hasilnya, ia meyakini pasal itu memang tidak pernah masuk dalam daftar pembahasan.

Namun, ada satu hal yang membuat pernyataan ini terasa ganjil. Doli menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi yang bertanggung jawab untuk mencari tahu kenapa KPU bisa menyelundupkan pasal tersebut. “Kalau saya tahu KPU melaksanakan sesuatu yang miring, saya pasti sudah memberi peringatan,” ujarnya. Posisinya jelas: tidak tahu, tidak bertanggung jawab, dan kalau tahu, sudah ditegur.

Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelemparan tanggung jawab. “Ini mirip rapat keluarga besar. Semua sepakat ada yang salah, tapi semua juga sepakat untuk tidak merasa bertanggung jawab. Ujung-ujungnya, KPU yang kena semprit,” ujarnya, Senin (19/10/2026) di Jakarta.

Ia menambahkan, jika Komisi II memang tidak tahu, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang seharusnya mengawasi? “DPR punya fungsi pengawasan. Kalau yang mengawasi ikut buta, lalu siapa yang punya mata? Jangan-jangan yang punya mata hanya tiga menteri yang disebut Mahfud itu,” tegas Romadhon.

Drama ini sudah punya banyak episode. Ada podcast yang membahas tiga menteri, ada roadshow partai tanpa data, ada laporan polisi yang jalan sendiri, dan sekarang ada rapat Komisi II yang ujung-ujungnya menyimpulkan “bukan kami”.

Sementara itu, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang sama: jika pasal itu tidak pernah dibahas, bagaimana bisa lolos? Dan jika KPU yang salah, mengapa tidak ada yang menindak? “Jangan sampai semua ini berakhir tanpa penyelesaian yang jelas,” pungkas Romadhon.

Pada akhirnya, Komisi II sudah bicara. KPU belum memberi jawaban. Tiga menteri masih misterius. Dan kita, para penonton setia dinamika ini, hanya bisa menunggu langkah berikutnya. Sambil terus mengawal transparansi, tentu saja.