YAKUSA.ID – Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa (YPDPB) melayangkan somasi kepada Yayasan Pendidikan Islam Nasima. Somasi itu dilayangkan YPDPB melalui Kuasa Hukumnya M. Khalid Hernaldi & Hendrik (MKH) Law Office & Associates, Jumat (21/6/2024) lalu.
“Kami secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada Yayasan Pendidikan Islam Nasima Semarang. Kami langsung datang ke sekolah Nasima di Jalan Yos Sudarso Tawangsari Semarang, sekitar pukul 13.00 WIB. Somasi kami diterima langsung oleh Ibu Ning selalu Penanggung Jawab Sekolah Nasima. Artinya Somasi sudah diterima secara patut oleh perwakilan Yayasan Pendidikan Islam Nasima dengan bukti tanda terima,” kata Satria Pratama bersama tim lawyer MKH Law Office & Associates.
Satria Pratama mengungkapkan, somasi yang dilayangkan itu berdasarkan obyek surat perjanjian kesepakatan kerjasama tentang pengelolaan pendidikan antara Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa dengan Yayasan Islam Pendidikan Nasima pada tanggal 26 Oktober 2005.
Hal yang mendasari somasi tersebut dikarenakan tidak adanya itikad baik dan kooperatif oleh Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk membahas pembaruan PKS, karena di dalam PKS tersebut ada klausul peninjauan kembali setiap 5 tahun.
“Klien kami (Yayasan Diponegoro Peduli Bangsa, red) sebelumnya telah melakukan beberapa kali upaya kepada Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk membahas pembaruan PKS, sejak tahun 2019 sampai upaya terakhir dilakukan pada tanggal 10 Maret 2024,” ujarnya.
“Namun upaya klien kami tidak pernah ditindaklanjuti secara konkrit oleh Yayasan Pendidikan Islam Nasima. Kami menilai bahwa Yayasan Pendidikan Islam Nasima tidak menunjukkan itikad baik kepada klien kami, padahal sampai saat ini melakukan kegiatan sekolah di lokasi milik klien kami sejak tahun 2005,” imbuhnya.
Satria Pratama pun menilai, secara hukum PKS tersebut telah berakhirnya jangka waktu kerjasama. Artinya Yayasan Pendidikan Islam Nasima sudah tidak berhak melalukan kegiatan sekolah.
Kemudian, Satria Pratama menjelaskan bahwa pada petitum somasi tersebut, pihaknya menyatakan dan memerintahkan kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk apapun di lokasi milik kliennya.
“Hal itu berdasarkan sertifikat wakaf atas nama Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa, dalam kurun waktu 7×24 jam (hari kalender) terhitung sejak surat somasi ini diterima,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Satria Pratama, ini sudah masuk ke 4 hari sejak surat somasi tersebut dilayangkan. Pihaknya masih menunggu waktu Yayasan Pendidikan Islam Nasima untuk menjawab somasinya sebelum batas waktu pada tanggal 28 Juni 2024.
“Bilamana somasi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan atau membuat laporan polisi di kepolisian Republik Indonesia,” tandasnya. (YAKUSA.ID-10)