Enggan Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, Pria di Bangkalan Tega Gorok hingga Bakar Mayat Korban

BANGKALAN, YAKUSA.ID – Maulidi Al Azhaq (21), pemuda asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tega menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara digorok lalu dibakar.

Kejadian tersebut sempat beredar di sejumlah group pesan WhatsApp. Ternyata foto itu diambil di Bangkalan dengan korban seorang perempuan.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku, pada Senin dini hari, (02/12/2024).

“Benar, pelaku sudah kami amankan berikut juga beberapa barang bukti,” tukas Rina.

Dalam laporan yang dibuat Polres Bangkalan ditujukan kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan yang pelaku dan korbannya ialah mahasiswa di Madura.

Kejadian bermula saat korban, EJ (20) meminta tanggung jawab pada pelaku lantaran sedang hamil dua bulan. Enggan tanggung jawab, pelaku mengajak korban ke salah satu tukang pijat untuk menggugurkan kandungan, Minggu (1/12/2024).

Saat di tengah perjalanan, keduanya sempat terlibat cekcok hingga korban mengancam akan lapor polisi jika Maulidi tak mau tanggung jawab. Pelaku pun emosi, seketika juga menghentikan laju sepeda motornya di tempat sepi.

“Maulidi kemudian membacok EJ. Korban sempat berlari tapi kemudian M terus mengejar,” ujar Rina.

Beberapa kali pelaku melayangkan bacokan ke bagian kepala korban. Tak puas dengan itu, pelaku menggorok leher korban hingga hampir terputus.

Mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil. Kemudian pelaku pergi membeli bensin untuk membakar korban.

“Tersangka bermaksud untuk meninggalkan jejak,” kata Risna.

Sayangnya, kobaran api yang ditinggalkan pelaku diketahui masyarakat setempat. Ternyata di situ ada potongan tubuh manusia terbakar.

Temuan ini pun dilaporkan ke Polsek Galis. Sementara pelaku pulang membawa sepeda motor milik korban di Desa Lantek Timur Kecamatan Galis, Bangkalan. Polsek Galis bersama Satreskrim Polres Bangkalan melakukan sejumlah penyelidikan. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (2/12/2024) dini hari. Kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.

“Pelaku telah ditahan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (YAKUSA.ID-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *