Hukrim  

Pesta Petasan di Pamekasan Berujung Korban, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

YAKUSA.ID Polisi mengaku tak mengeluarkan izin dalam peristiwa kembang api yang menewaskan satu orang di Desa Pangurayaan, Kecamatan Proppo, Senin (31/03) lalu.

Saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (07/04), Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, jika pihaknya hanya menerima informasi soal adanya pesta kembang api.

“Kami hanya menerima pemberitahuan pesta kembang api bukan pesta mercon,” tukas Hendra.

Atas tewasnya salah satu korban pesta petasan itu, polisi pun menetapkan 8 tersangka. Kedelapan tersangka itu terdiri dari panitia dan penyumbang dana.

“Pesta petasan ini memang sudah jadi tradisi tahunan, untuk itu kami bertekad bakal menghapus tradisi itu karena membahayakan,” pungkas Hendra. (YAKUSA.ID/Hen/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *