BANGKALAN, YAKUSA.ID – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Batuporon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal, di Kecamatan Labang, Bangkalan, Jumat (17/01/2025).
Semula, Tim satgas mencurigai tiga unit kendaraan jenis truk colt diesel, Honda Jazz, dan mobil Grand Max, sebelum memeriksa ketiga mobil tersebut.
Dari satu unit mobil jenis colt diesel wing box warna putih polisi menemukan tiga paket rokok non cukai merk Geboy, HMIN, Classy, Crown, dan beberapa merk rokok lainnya.
Dari mobil Honda Jazz, tim satgas menemukan tiga karton rokok non cukai yang disamarkan bersama muatan lainnya.
Kemudian mobil Pick Up Grand Max, Satgas menemukan muatan Rokok non cukai 21 Kardus.
Danlanal Batuporon Latkol Laut, Anton Maulana mengatakan, muatan rokok bodong itu berasal dari Kabupaten Pamekasan yang hendak dikirim ke Kota Surabaya.
“Para pengemudi sudah kami amankan di Mako Lanal Batuporon dan akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Anton.
“Hari ini kita bersama-sama melaksanakan press release terkait penggagalan pendistribusian rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam bentuk cukai,” sambungnya. (Yakusa.id/HS)