YAKUSA.ID – Indonesia darurat judi online (judol). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia tengah dalam kondisi darurat judi online.
Diketahui, sejak 27 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024 lalu, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online. Kominfo, juga mengajukan penutupan 555 akun e-wallet kepada Bank Indonesia yang terindikasi menjadi tempat transaksi judol.
Mengenai maraknya kasus judol di Indonesia, Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi mengemukakan untuk memberantas aktivitas judol dapat dilakukan dengan mengandalkan perangkat RT dan RW dalam memantau aktivitas warga di lingkungan rumah.
Menurutnya, cara tersebut paling efektif disebabkan RT dan RW selaku perwakilan pemerintah paling bawah bisa memantau adanya aktivitas judol secara langsung di tengah masyarakat.
“Karena dengan sistem seperti ini maka sesama anggota masyarakat bisa saling mengingatkan, jika tetangga mereka ada yang terjerat judi online,” kata Hariyadi sebagaimana dilansir dari Antaranews.com, Sabtu (6/7/2024).
Dia mengungkapkan bahwa aktivitas judol memiliki dampak yang buruk di lingkungan sosial, salah satu di antaranya yakni terjadi keretakan rumah tangga karena judol dapat membuat perekonomian suatu keluarga tergerus sehingga memicu masalah yang menyebabkan keretakan rumah tangga.
Selain dari segi perekonomian, aktivitas judol juga dapat menyebabkan minimnya interaksi antara anggota keluarga di dalam rumah. “Waktu yang seharusnya untuk berkomunikasi dengan keluarga, malah dihabiskan untuk bermain judi. Semakin lama orang bermain judi, semakin tinggi tingkat ketagihannya,” ujarnya.
Dia pun menilai bahwa peran RT dan RW sangat dibutuhkan untuk mengimbau setiap keluarga agar tidak terjerumus dalam pusaran judol. Dengan pencegah sejak dini ini, Hariyadi yakin angka kasus judi online dapat ditekan. (YAKUSA.ID-10)