Kasatreskrim Polres Pamekasan Pimpin Reka Ulang Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Keterangan Foto: Reka Ulang Kasus Penganiyaan Kurir JNT, Sumber Foto: Humas Polres Pamekasan

YAKUSA.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin langsung reka ulang kasus penganiyaan kurir JNT, Kamis (3/7/2025) siang.

Reka ulang digelar di lokasi kejadian, Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.

“Ini untuk mengkaji ulang kronologi dan detail peristiwa yang terjadi, serta mengumpulkan bukti yang relevan,” ujar Doni.

Selain itu, Doni menyebut jika pihaknya juga ingin memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi.

Diberitakan Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka atas nama Arif alias Ayik atas kasus penganiayaan pada kurir JNT, Irwan Siskiyanto.

Polisi kemudian menjerat Arif alias Ayik dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *