PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan memperpanjang masa rekrutmen badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Perpanjangan rekrutmen anggota PPS itu diperpanjang dari 9-11 Mei 2024 karena masih minim pendaftar.
“Ada 55 desa yang belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan,” kata Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Fathorrahman kepada yakusa.id, Jumat (10/5/2024).
Untuk kekurangan pendaftar PPS Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 27 November 2024, kata dia, belum mencukupi minimal enam orang pendaftar sehingga diperpanjang sesuai Peraturan KPU.
“Sesuai aturan PKPU pembentukan dan perekrutan badan adhoc di KPU pada 55 desa ini diperpanjang hingga 11 Mei 2024,” tuturnya.
Pihaknya berharap dengan masa perpanjangan pendaftaran kali ini dapat memenuhi kuota dua kali kebutuhan, mengingat dari 55 desa tersebut belum mencapai minimal enam orang pendaftar.
“Dalam masa perpanjangan ini, kami berharap kuota PPS bisa segera terpenuhi,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, kata Fathor, dapat membawa berkas lamaran ke Kantor KPU Pamekasan atau melalui aplikasi SIAKBA.
Perlu diketahui, persyaratan mendaftar anggota PPS yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat lima tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
Selain itu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.
Selanjutnya, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Dan surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud dalam persyaratan. (YAKUSA.ID-02)