YAKUSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, Rabu (11/02/2026), di ruang rapat DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, serta dihadiri Bupati Pamekasan KH. Khalillurrahman, jajaran Forkopimda, dan sejumlah anggota dewan.

Dalam forum tersebut, Bupati Pamekasan Kholillurrahman menyampaikan nota penjelasan atas empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah, meliputi:

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2029, Transformasi Digital, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan tahapan awal pembahasan sebelum masuk ke agenda pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi.

“Paripurna hari ini adalah penyampaian nota penjelasan dari Bupati atas Raperda usulan eksekutif. Selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing komisi sesuai dengan bidangnya, sebelum nantinya diputuskan dalam paripurna lanjutan,” jelasnya.

Terkait Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, Ali Masykur menyebut jika hal itu merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Dana cadangan ini bertujuan agar pembiayaan Pilkada 2029 tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran. Mekanisme ini penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, skema dana cadangan merupakan bentuk antisipasi agar beban anggaran tidak menumpuk dalam satu tahun. Namun demikian, kelanjutan Raperda tersebut masih menunggu kepastian regulasi di tingkat pusat.

“Jika nantinya ada revisi Undang-Undang Pilkada dan mekanisme pemilihan kepala daerah berubah, misalnya dipilih oleh DPRD, maka Raperda dana cadangan ini bisa saja tidak diperlukan. Tetapi selama belum ada perubahan regulasi, maka pembentukan dana cadangan tetap harus dipersiapkan,” urainya.

Selain dana cadangan Pilkada, DPRD juga akan menaruh perhatian terhadap Raperda terkait perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pengelolaan barang milik daerah, yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan.

Paripurna tersebut menjadi langkah awal pembahasan empat Raperda strategis yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta stabilitas fiskal di Kabupaten Pamekasan. (Hen/Sib)