YAKUSA.ID – Anggota Polsek Jrengik berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Alun-alun Kota Bangkalan, Jumat (5/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku berinisial ZF, warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, diringkus saat melintas membawa motor hasil curian melewati depan Mako Polsek Jrengik.

Kasus itu bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam dengan nomor polisi M 5250 GO di area Alun-alun Bangkalan.

Motor tersebut dengan mudah dibawa kabur pelaku karena kunci kontak masih menempel pada kendaraan.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Jrengik menerima informasi dari IPDA Alu Aksan, Pama Pta Polres Bangkalan, yang meminta bantuan untuk mengantisipasi jika kendaraan hasil curian melintas di wilayah Jrengik.

Sekitar pukul 07.30 WIB, motor dengan ciri-ciri yang disampaikan terlihat melintas di depan Mako Polsek Jrengik. Anggota yang sedang berjaga langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diberhentikan di jembatan Jalan Raya Jungkarang, Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Namun ZF sempat mencoba kabur dengan berlari ke arah timur dan masuk ke area tanah kosong di depan SMPN 1 Jrengik. Petugas kemudian melakukan pengepungan hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa motor, dua unit handphone milik korban, dan satu kunci kontak.

Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Polsek Jrengik telah mengamankan seorang pelaku curanmor beserta barang buktinya. Penangkapan dilakukan berkat koordinasi cepat dengan Polres Bangkalan. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti kini berada di Polres Bangkalan untuk proses hukum lanjutan.