Pria 55 Tahun di Sumenep Terciduk Simpan Sabu

Polisi Ungkap Aktivitasnya dari Laporan Warga

YAKUSA.ID – Seorang pria berinisial E.H. (55) asal Dusun Ban-ban, Desa Talango, menjadi sorotan setelah polisi menemukan sabu di dalam rumahnya.

Pelaku yang diduga kerap menggunakan dan menyimpan narkotika itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Talango pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan E.H. berawal dari kecurigaan warga yang sering melihat aktivitas tidak wajar di rumahnya.

Mereka menduga rumah tersebut dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi penggunaan sabu. Laporan tersebut diterima dan langsung ditindaklanjuti Kapolsek Talango IPTU Haryono, yang kemudian memimpin empat anggotanya menuju kediaman pelaku.

Saat polisi masuk dan menggeledah kamar yang digunakan E.H., ditemukan sebuah tas hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan ponsel milik pelaku dan uang tunai Rp1.210.000. Dalam pemeriksaan awal, E.H. mengakui bahwa sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat menggunakan sabu di kamar tersebut sebelum digerebek.

Pria 55 tahun itu langsung dibawa ke Polsek Talango bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan lanjutan. Dari hasil temuan dan pengakuan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasihumas AKP Widiarti, menyebut keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap laporan warga. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.

AKP Widiarti menambahkan bahwa keterlibatan warga tetap menjadi kunci utama pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di daerahnya,” tegasnya.

Perkara tersebut telah dikoordinasikan dengan pembina fungsi, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lebih mendalam terhadap peran dan aktivitas pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *