YAKUSA.ID – Seorang ibu berinisial W (36) tega mencoba melakukan pembunuhan dengan meracuni anak tirinya B (11) dengan cara mencampur racun tikus ke dalam kopi instan.
W sendiri merupakan warga Dusun Siluang, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Percobaan pembunuhan itu dilakukan RW pada Minggu (5/5/2024). Modusnya dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam botol kopi susu yang akan diminum anak tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika.
“Dari pengakuannya, pelaku mencampur dua bungkus racun tikus ke dalam botol minuman anak tirinya itu. Kami telah menyita satu botol sisa minuman kemasan merek Golda Coffee yang diduga dicampur dengan racun tikus (Timex) di lokasi kejadian,” kata AKP Tri, dilansir dari Beritasatu.com, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya, otif pelaku meracuni anak tirinya karena sakit hati dan dendam terhadap suaminya R yang tidak mau diajak pulang kampung saat Lebaran.
“Dia sakit hati karena suaminya selalu menolak diajak bertemu keluarga di kampung. Namun, perlu kami dalami apa ada motif lain,” katanya.
Kejadian itu, awalnya diketahui oleh istri paman korban. Korban yang ketika itu berada di rumah bibinya itu tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan muntah. Peristiwa itu lalu dilaporkan sang bibi kepada suaminya yang saat itu sedang bekerja.
“Setelah sampai di rumah, paman korban menanyakan kenapa ponakannya itu mengalami kejang-kejang dan muntah. Dari laporan istrinya, anak tirinya itu keracunan setelah minum Golda Coffee yang diberikan ibu tirinya, RW,” beber Try.
Melihat hal itu, paman korban langsung membawa Baihaki ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Tak terima keponakannya diracuni, paman korban lalu melaporkan peristiwa percobaan pembunuhan itu ke Polsek Pujud. Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan di ruah tahanan Mapolsek Pujud.
RW dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (YAKUSA.ID-12)