YLBH-Madura Akan Laporkan RSI Kalianget, Diduga Manipulasi Informasi Pelayanan Kesehatan

YAKUSA.ID — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) menyatakan akan melaporkan Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget ke kepolisian.

Lembaga ini menilai pihak rumah sakit diduga menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta dalam klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai seorang warga miskin yang menolak amputasi.

Polemik bermula dari laporan Detikzone pada Rabu, 19 November 2025, berjudul “Viral Warga Miskin Tolak Amputasi dan Bayar Rp 3,45…”. Tak lama berselang, manajemen RSI Kalianget mengirimkan hak jawab kepada redaksi. Dalam surat itu, RSI menyebut telah memberikan edukasi kepada keluarga pasien dan menyatakan proses tersebut turut didampingi LSM.

Ketua Tim Legal YLBH-Madura, Ali Sakduddin, SAP, SH, mempertanyakan keterangan tersebut. Ia menduga klaim pendampingan LSM dan edukasi kepada keluarga pasien tidak benar.

“Ada indikasi informasi yang dimanipulasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi menyangkut keselamatan publik,” ujar Ali di Sumenep kepada wartawan pada Rabu, 19 November 2025.

YLBH-Madura juga menyoroti narasi positif yang selama ini berkembang tentang RSI Kalianget.

Rumah sakit itu kerap disebut-sebut memiliki mutu pelayanan yang melampaui fasilitas kesehatan lain di Sumenep, termasuk RSUD dr. H. Moh. Anwar.

Menurut YLBH-Madura, narasi tersebut bisa menjadi strategi komunikasi yang menyesatkan masyarakat.

Dijerat Pasal Berita Bohong

Ali menegaskan lembaganya akan membawa dugaan itu ke jalur pidana. RSI Kalianget berpotensi dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, serta Pasal 311 KUHP mengenai tuduhan palsu.

Selain pelaporan pidana, YLBH-Madura juga meminta instansi kesehatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap RSI Kalianget untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Layanan kesehatan harus dibangun di atas kejujuran dan standar yang jelas. Jika ada manipulasi informasi, publik yang akan dirugikan,” tutupnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *