PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan yang dilaksanakan sejak 22 April 2024 telah tuntas.
Tugas Satpol PP dan Damkar Pamekasan selesai. Ditutup dengan sosialisasi terakhir di Kecamatan Kadur pada Senin (20/5/2024).
Sosialisasi tersebut, petugas menyasar pelabuhan, rumah warga dan gudang yang memproduksi rokok ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal sudah tuntas dan terlaksana dengan baik.
Terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada masyarakat dikala sosialisasi berlangsung, baik seputar rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga pita cukai yang salah stempel.
“Berdasarkan hasil turun ke lapangan, banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait mana pita cukai yang asli dan yang palsu, sebab memang mirip,” katanya, Rabu (22/5/2024).
Hal lain yang juga disampaikan masyarakat selama pelaksanaan sosialisasi, yakni mengenai rokok yang memakai pita bekas.
Hainur mengaku bahwa pihaknya menyarankan agar masyarakat yang memiliki toko untuk berhenti memberlakukan penukaran 10 pita dengan satu bungkus rokok.
“Karena hal itu dapat membuka peluang pabrik untuk menggunakan pita cukai bekas di produk-produk rokoknya,” ucap Hainur.
Mengenai temuan di lapangan, Hainur mengutamakan, pihaknya sudah melaporkan ke Bea Cukai melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) untuk menjadi dasar tindakan kegiatan selanjutnya.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat tidak mengedarkan dan membeli rokok ilegal agar tidak merugikan negara,” tegasnya. (YAKUSA.ID-03)