PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Proses penghitungan surat suara ulang (PSSU) Pemilihan Anggota DPRD Pamekasan tahun 2024 di 15 TPS Dapil 2 selesai dilakukan sesuai batas waktu yang diminta Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan PSSU selama tiga hari mulai dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2024, di salah satu hotel di Surabaya, dengan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta saksi dari semua partai politik peserta pemilu tahun ini.
Hitung ulang itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, karena terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PAN dan Demokrat setelah melakukan penyandingan C hasil dengan D kecamatan.
Pemohon mengklaim PAN memperoleh 6.508 suara dan Demokrat 19.481 suara. Sedangkan KPU menyatakan PAN memperoleh 6.498 suara dan Demokrat 19.911 suara. Namun, setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang, PAN memperoleh 6.521 suara dan Demokrat 19.755 suara.
Anggota KPU Pamekasan A. Tajul Arifin mengatakan, hasil PSSU ini tidak mengubah apa pun, sebab tidak jauh berbeda dengan hasil sebelumnya.
“Jadi perolehan kursi masing-masing partai politik yang telah diputuskan KPU tempo hari tidak ada yang berubah,” jelasnya, pada Yakusa.id, Selasa (25/6/2024) malam.
Menurut Tajul, pihaknya sudah melaporkan hasil PSSU ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur sebelum penetapan hasil Pemilihan Anggota DPRD Pamekasan tahun ini.
“Nanti kita akan melaksanakan penetapan setelah ada petunjuk dari KPU RI melalui KPU Provinsi,” pungkasnya.
Diketahui, dengan hasil PSSU itu, Demokrat Pamekasan tetap meraih kursi ke II di Dapil II DPRD Pamekasan. (YAKUSA.ID-03)