YAKUSA.ID – Halo, sobat Yakusa.id, apa kabar? Semoga dalam lindungan Tuhan Tuhan selalu, Amin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ada kabar penting nih buat kamu yang jadi PPPK Paruh Waktu.

Simak yuk, ketentuan terbaru soal pakaian dinas resmi untuk tahun 2025.

Jadi, berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar ASN.

Meskipun diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai kemampuan instansi, profesionalisme tetap harus dijaga, termasuk dari cara berpakaian.

Nah, aturan lengkap tentang pakaian dinas ini diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang berlaku untuk ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Jenis-Jenis Pakaian Dinas ASN
Mengacu pada Bab II Permendagri 10/2024, berikut jenis-jenis pakaian dinas yang digunakan:

Pakaian Dinas Harian (PDH):

PDH Keki

Kemeja Putih

Batik, Tenun, Lurik, atau Pakaian Khas Daerah

Contohnya? Sudah disiapkan juga dalam bentuk visual, lho! Jadi makin mudah membayangkannya.

Surat Edaran dari Kabupaten Tanah Laut

Khusus untuk rekan-rekan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tanah Laut, ada Surat Edaran resmi yang menyesuaikan ketentuan pakaian dinas ini dengan kebutuhan lokal. Tapi jangan khawatir, tetap sejalan kok dengan Permendagri!

Yuk, simak jadwal pemakaian pakaian dinasnya:

Senin & Selasa:
PDH warna keki

Rabu:
Kemeja putih + celana atau rok hitam

Kamis dan/atau Jumat + 2 Oktober (Hari Batik Nasional):
Pakaian batik

Setiap tanggal 17 & acara resmi KORPRI:
Seragam Batik KORPRI + celana/rok hitam

Untuk Pegawai Wanita Berjilbab
Warna jilbab juga disesuaikan dengan jenis PDH agar tetap serasi dan rapi:

PDH keki → jilbab kuning mustard polos

Kemeja putih & rok hitam → jilbab keki muda polos

Batik → jilbab polos tanpa motif, warna menyesuaikan baju

Seragam KORPRI → jilbab hitam polos

Atribut yang Harus Dipakai
Saat mengenakan pakaian dinas, jangan lupa untuk memakai atribut lengkap, ya:

Papan nama (8 cm x 2 cm)

Tanda jabatan

Lencana KORPRI

Tanda pengenal (dipasang di saku)

Sepatu hitam tertutup

Atribut biasanya mencakup:

Nama & gelar

NIP

Logo instansi

Nama satuan kerja

Contoh Seragam Lengkap

Contoh pakaian dinas yang lengkap juga telah disediakan, baik untuk pria maupun wanita, termasuk bagi yang berhijab. Fitur umumnya mencakup:

Ikat pinggang hitam

Kancing standar

Saku celana depan

Lambang instansi

Lencana korps

Itulah ulasan lengkap mengenai ketentuan pakaian dinas PPPK Paruh Waktu 2025, terutama yang mengacu pada aturan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.