YAKUSA.ID – Halo, sobat Yakusa.id, apa kabar? Semoga dalam lindungan Tuhan Tuhan selalu, Amin.
Ada kabar penting nih buat kamu yang jadi PPPK Paruh Waktu.
Simak yuk, ketentuan terbaru soal pakaian dinas resmi untuk tahun 2025.
Jadi, berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar ASN.
Meskipun diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai kemampuan instansi, profesionalisme tetap harus dijaga, termasuk dari cara berpakaian.
Nah, aturan lengkap tentang pakaian dinas ini diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang berlaku untuk ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Jenis-Jenis Pakaian Dinas ASN
Mengacu pada Bab II Permendagri 10/2024, berikut jenis-jenis pakaian dinas yang digunakan:
Pakaian Dinas Harian (PDH):
PDH Keki
Kemeja Putih
Batik, Tenun, Lurik, atau Pakaian Khas Daerah
Contohnya? Sudah disiapkan juga dalam bentuk visual, lho! Jadi makin mudah membayangkannya.
Surat Edaran dari Kabupaten Tanah Laut
Khusus untuk rekan-rekan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tanah Laut, ada Surat Edaran resmi yang menyesuaikan ketentuan pakaian dinas ini dengan kebutuhan lokal. Tapi jangan khawatir, tetap sejalan kok dengan Permendagri!
Yuk, simak jadwal pemakaian pakaian dinasnya:
Senin & Selasa:
PDH warna keki
Rabu:
Kemeja putih + celana atau rok hitam
Kamis dan/atau Jumat + 2 Oktober (Hari Batik Nasional):
Pakaian batik
Setiap tanggal 17 & acara resmi KORPRI:
Seragam Batik KORPRI + celana/rok hitam
Untuk Pegawai Wanita Berjilbab
Warna jilbab juga disesuaikan dengan jenis PDH agar tetap serasi dan rapi:
PDH keki → jilbab kuning mustard polos
Kemeja putih & rok hitam → jilbab keki muda polos
Batik → jilbab polos tanpa motif, warna menyesuaikan baju
Seragam KORPRI → jilbab hitam polos
Atribut yang Harus Dipakai
Saat mengenakan pakaian dinas, jangan lupa untuk memakai atribut lengkap, ya:
Papan nama (8 cm x 2 cm)
Tanda jabatan
Lencana KORPRI
Tanda pengenal (dipasang di saku)
Sepatu hitam tertutup
Atribut biasanya mencakup:
Nama & gelar
NIP
Logo instansi
Nama satuan kerja
Contoh Seragam Lengkap
Contoh pakaian dinas yang lengkap juga telah disediakan, baik untuk pria maupun wanita, termasuk bagi yang berhijab. Fitur umumnya mencakup:
Ikat pinggang hitam
Kancing standar
Saku celana depan
Lambang instansi
Lencana korps
Itulah ulasan lengkap mengenai ketentuan pakaian dinas PPPK Paruh Waktu 2025, terutama yang mengacu pada aturan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.


