YAKUSA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap kasus jambret gelang emas yang mengakibatkan satu orang penumpang sepeda motor meninggal dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/01/2026) lalu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan pelaku berinisial UA berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya,” kata Doni Setiawan dalam konferensi pers, di Mapolres Pamekasan, Senin (12/01/2026).

Kasus jambret itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku memepet sepeda motor korban yang sedang berboncengan, kemudian menendang korban dan merampas gelang emas yang dikenakan korban MT.

Akibat aksi tersebut, korban MT kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang. MT mengalami patah kaki dan tangan. Sementara penumpang berinisial RS yang ikut berboncengan dinyatakan meninggal dunia. Dua korban lainnya, AF dan NL, mengalami luka-luka.

Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak mobil pikap dari arah belakang hingga plat nomor sepeda motor pelaku terjatuh di lokasi kejadian dan menjadi barang bukti bagi penyidik.

“Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara kekerasan,” ujar Doni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.