Kalah Nyaleg, Politisi Partai Gelora Pamekasan Lolos PPS, KPU: Kami Pastikan Yang Bersangkutan Mundur

Ilustrasi

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Salah satu caleg dari Partai Gelora, Umarul Faruk terpilih menjadi anggota PPS. Dari hasil penelusuran Yakusa.id, Umaruk Faruk merupakan salah satu caleg dengan nomor urut 7 dari Partai Gelora untuk Dapil 2 yang gagal melenggang ke DPRD Pamekasan pada pemilu 9 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan persyaratan Anggota PPS pada Pilkada 2024 yang dikeluarkan oleh KPU pada poin e mencantumkan, bila Anggota PPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjabat sebagai anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Mengetahui informasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan memastikan bila Umarul Faruk akan mengundurkan diri dari anggota PPS.

Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman mengaku bila pihaknya tidak menemukan NIK Umarul Faruk dalam pencairan di sistem informasi partai politik (Sipol). Bahkan, yang bersangkutan membuat surat pernyataan bukan sebagai pengurus atau anggota parpol selama lima tahun terakhir.

“Yang bersangkutan sudah kami minta untuk mengundurkan diri, dan akan segera dilakukan pengganti antarwaktu (PAW) dalam minggu ini,” ucapnya, Selasa (28/5/2024).

Di samping itu, tambah Fathor, pihaknya menunggu tanggapan masyarakat lain, mungkin ada persoalan yang sama seperti itu di desa lainnya.

Diketahui, Umarul Faruk dinyatakan terpilih sebagai PPS di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan. (YAKUSA.ID/DIN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *