PAMEKASAN, YAKUSA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan bakal membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengatakan bahwa pendaftaran KPPS mulai 17 hingga 28 September.
Menurutnya, untuk pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024, KPU membutuhkan ribuan orang. KPU akan merekrut sebanyak 8.890 orang.
Pendaftaran KPPS untuk mengisi petugas KPPS yang tersebar di 1.270 TPS. Setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.
“Pendaftarannya di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Mengenai proses pembentukan KPPS ini, kata Amir, PPS hanya melakukan verifikasi administrasi.
“Tidak ada tes tulis dan wawancara, yang penting memenuhi syarat administrasi. Tergantung penilaian teman-teman PPS,” ungkapnya.
Perlu diketahui, ada beberapa syarat menjadi anggota KPPS, di antaranya;
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
3. Setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
(YAKUSA.id-03/HS)