Daerah  

Mangkir Dua Kali Panggilan, Mahasiswa UIN Madura Akhirnya Jadi Tersangka Penganiayaan

Foto ilustrasi (pixabay)
Foto ilustrasi (pixabay)

YAKUSA.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Madura berinisial AF akhirnya memasuki babak baru.

Setelah berbulan-bulan berjalan, kepolisian resmi menetapkan mahasiswa berinisial KF sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025 yang diterima korban.

Dalam surat tersebut, status KF dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada KF, masing-masing pada tahap pemanggilan pertama dan kedua. Namun sejak laporan dibuat pada 4 Juni 2025, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan, Aipda Imam Puji Santoso, membenarkan bahwa KF kembali mangkir saat dipanggil untuk kedua kalinya pada 26 Desember 2025. Karena sikap tidak kooperatif tersebut, kepolisian berencana melakukan upaya paksa.

“Yang bersangkutan tidak hadir. Ke depan akan ada langkah untuk menghadirkannya,” ujarnya kepada media ini, Minggu (28/12/2025).

Hal senada disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan. Ia menegaskan bahwa KF akan dijemput untuk menjalani pemeriksaan karena status hukumnya sudah sebagai tersangka.

“Ya, akan kami jemput. Statusnya sudah tersangka,” tegasnya, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini bermula dari peristiwa pemukulan dan pengeroyokan yang dialami AF di Auditorium UIN Madura pada 4 Juni 2025. Insiden itu terjadi saat AF menyampaikan kritik terhadap proses verifikasi calon Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Tadris Bahasa Indonesia (HMPS TBIN) Fakultas Tarbiyah.

AF menilai terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi, khususnya terhadap pencalonan Rifki Hidayat yang dinyatakan tidak lolos meskipun berkas dinilai lengkap sejak awal pendaftaran.

Sebaliknya, calon lain, Moh. Imamuddin, justru diloloskan meski diduga tidak memenuhi syarat karena merupakan mahasiswa pindahan dari prodi lain.

Ketika AF berupaya meminta klarifikasi kepada panitia pemilihan (KPUM), situasi justru memanas. Ia dihadang oleh sejumlah mahasiswa yang diduga merupakan pendukung salah satu calon. Perdebatan berubah menjadi tindakan kekerasan.

AF mengaku dipukul secara bersama-sama. Ia menyebut tubuhnya dipegangi beberapa orang, sementara sekitar tiga mahasiswa memukul bagian kepala belakang dan rusuk kiri. Selain itu, pipi kanan AF mengalami luka gores akibat kuku.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Pamekasan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/229/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. Pada hari yang sama, AF juga menjalani visum di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (RS M Noer) Pamekasan dengan pendampingan kepolisian.

Atas penetapan tersangka ini, AF menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dan jajaran penyidik. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti bahwa proses hukum akhirnya menemukan titik terang.

“Ini melegakan. Sebagai korban, saya melihat kepolisian menjalankan tugasnya,” ujar AF.

AF berharap penyidik segera menuntaskan perkara ini agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *