YAKUSA.ID – Upaya peredaran rokok tanpa pita cukai kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang membongkar jaringan pengangkutan rokok ilegal dalam operasi terpadu yang digelar di Jalan Raya Camplong, Senin malam (22/12/2025).
Dalam operasi yang berlangsung kurang dari dua jam itu, petugas berhasil menghentikan empat kendaraan berbeda yang diketahui membawa total 1.680.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan saat jajarannya melaksanakan Operasi Cipta Kondisi yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB hingga menjelang tengah malam.
“Petugas mengamankan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR. Mereka berasal dari wilayah yang berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta, dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan untuk menghindari pengawasan,” ungkap Iptu Nur Fajri, Selasa (23/12/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, modus pengangkutan rokok ilegal tidak hanya menggunakan kendaraan angkutan barang, tetapi juga memanfaatkan mobil pribadi hingga bus penumpang.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni satu unit bus bernomor polisi R-1666-BE yang membawa muatan terbesar sebanyak 1.608.000 batang rokok. Selain itu, sebuah mobil pick-up dengan nopol P-9293-GD mengangkut 40.000 batang rokok ilegal.
Petugas juga menyita kendaraan Wuling Cortez bernomor polisi M-1703-GE yang membawa 24.000 batang rokok, serta Honda HR-V dengan nopol W-1595-XV berisi 8.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Berdasarkan estimasi awal, aktivitas ilegal tersebut ditaksir menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.068.080.000.
“Para pelaku diduga sengaja menghindari kewajiban pajak cukai demi memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta para terlapor telah diamankan di Mapolres Sampang. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentoleransi praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah hukum Polres Sampang.


