YAKUSA.IDPemerintah resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) sebagai platform integrasi layanan publik pada Selasa (9/9/2025), di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Langkah ini diharapkan menjadi jawaban atas keruwetan birokrasi yang selama ini memaksa warga mengakses puluhan aplikasi berbeda untuk sekadar mengurus izin usaha, dokumen administrasi, hingga layanan dasar.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menegaskan MPPDN hadir untuk menyatukan layanan publik lintas instansi dengan prinsip lebih cepat, sederhana, dan aman.

“Semua layanan dapat terkoneksi, data bisa aman, dan prosesnya menjadi lebih sederhana,” ujarnya saat acara peluncuran dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Secara kelembagaan, MPPDN merupakan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai mandat Perpres, yang menugaskan Komdigi membangun pusat data nasional, jaringan intra-pemerintah, serta sistem penghubung layanan.

Dengan sistem ini, tanda tangan elektronik, dokumen seragam, dan akses real-time dijanjikan akan mempercepat proses perizinan di seluruh Indonesia.

“Ini langkah penting menuju pemerintahan digital, tetapi dukungan masyarakat sipil harus bersifat kritis. Jangan sampai platform sebesar ini dibangun tanpa jaminan privasi, audit independen, dan keterbukaan data. Kalau tidak, justru berpotensi membuka peluang penyalahgunaan,” kata Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara, Rabu (10/9/2025) menegaskan posisi dukungan-bersyarat.

Meski manfaatnya jelas, sejumlah catatan kritis muncul. Konsolidasi data layanan publik ke satu platform menyimpan risiko privasi tinggi. Tanpa privacy impact assessment (PIA), mekanisme enkripsi kuat, dan regulasi ketat soal akses data, warga bisa menjadi korban kebocoran data. Selain itu, arsitektur yang terlalu terpusat menimbulkan risiko single point of failure serta ketergantungan pada satu vendor.

Kelemahan lain terletak pada kesiapan daerah. Banyak dinas di tingkat kabupaten/kota masih minim SDM dan infrastruktur. Tanpa dukungan anggaran dan pelatihan, MPPDN bisa berakhir hanya efektif di kota besar, meninggalkan kesenjangan digital di desa-desa.

“Transformasi digital harus adil. Jangan hanya sekadar mengejar angka integrasi layanan, tapi lupa memastikan semua warga mendapat akses yang setara,” tegas Romadhon Jasn.

Gagas Nusantara menilai setidaknya ada enam mitigasi yang harus dijalankan pemerintah sebelum MPPDN diklaim sukses: keterbukaan arsitektur API publik, audit keamanan independen tahunan, model federasi yang menjaga kontrol data tetap di instansi asal, roadmap inklusi digital untuk daerah, publikasi KPI keberhasilan, serta mekanisme pengaduan warga yang transparan.

“Jika mitigasi itu diabaikan, MPPDN hanya akan menjadi proyek mercusuar. Publik butuh jaminan nyata bahwa setiap klik aman, setiap data terlindungi, dan setiap warga bisa merasakan manfaatnya,” ujar Romadhon Jasn, mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada seremoni peluncuran.

Di sisi lain, rilis MPPDN patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan birokrasi. Dengan integrasi layanan, peluang pungli bisa ditekan, waktu pelayanan dipangkas, dan kepercayaan investor ditingkatkan. Tetapi apresiasi itu tidak boleh membutakan mata pada risiko fundamental yang menyangkut privasi warga negara.

“Gagas Nusantara mendukung MPPDN, tetapi dukungan ini bersifat bersyarat. Pemerintah harus membuktikan komitmennya pada tata kelola yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan warga. Tanpa itu, MPPDN bisa berubah dari lompatan digital menjadi ancaman baru demokrasi data,” pungkas Romadhon Jasn. (YAKUSA.ID/HSB)