YAKUSA.ID – Unit Reskrim Polres Sampang meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial S, warga Desa Somber, Kecamatan Tambelangan.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara bersembunyi di kolong ranjang.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah kuat kepada pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan bersembunyi di bawah ranjang dengan menutupi tubuhnya menggunakan sarung,” ujarnya.
Menurut Nur Fajri, penyisiran dilakukan secara detail hingga akhirnya petugas menemukan pelaku dalam kondisi gemetar dan pasrah tanpa melakukan perlawanan. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan menyebut motor tersebut dicuri pada malam hari ketika rumah korban dalam keadaan lengah.
“Pelaku sudah mengakui aksinya. Motor yang dicuri juga telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kasatreskrim.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.












