YAKUSA.ID – Kepolisian Resor Sampang mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sampang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satu pelaku yang ditangkap diketahui masih di bawah umur, sementara dua terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial S (19) dan H (20), kini masuk buronan polisi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus kepolisian.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada akhir Juni 2025 lalu, dengan korban seorang pelajar berusia 13 tahun. Korban diduga diajak keluar oleh salah satu terduga pelaku sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan seksual.

“Korban saat itu sedang membantu kegiatan persiapan sebuah acara. Korban kemudian dibawa ke lokasi yang tidak jauh dari area tersebut,” ujar Kapolres.

Korban saat ini diketahui mengalami trauma dan telah mendapatkan pendampingan.

Gerak Cepat Kepolisian

Pada Jumat 5 Desember 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Opsnal dan Polsek Omben mendapatkan informasi bahwa AR sedang berada di lingkungan sekolah. Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Satu terduga pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih kami buru,” ujar Kapolres.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan satu stel pakaian milik korban dan hasil visum dari RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang sebagai alat bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Pada tersangka AR, yang masih berstatus anak, ancaman pidana disesuaikan mengikuti ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni maksimal setengah dari ancaman pidana dewasa.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas ataupun informasi yang dapat mengarah pada korban maupun pelaku yang masih anak.

“Kami tekankan bahwa seluruh pihak wajib menjaga kerahasiaan identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku, demi melindungi masa depan mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Kapolres.