Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok Minimal 5 Persen, Jenis SPM dan SKM

Ilustrasi rokok. (Dok. Yakusa.id)

JAKARTA, YAKUSA.id Pemerintah didorong untuk menaikkan cukai hasil tembakau minimal 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan.

Cukai hasil tembakau yang didorong untuk dinaikkan itu pada jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Selain itu, pemerintah diminta agar membatasi kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat antara Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Kesimpulan rapat ini dibacakan oleh Ketua BAKN RI Wahyu Sanjaya.

“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimum 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” katanya di Jakarta, dilansir detikFinance, Rabu (11/9/2024).

Selain itu, kesimpulan lainnya, pemerintah segera mengevaluasi peraturan mengenai pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) agar lebih memperhatikan kondisi sosial, geografis, dan kultur masyarakat serta kebutuhan masing-masing daerah.

Kemudian, pemerintah perlu mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai.

“Pemerintah segera merumuskan roadmap/peta jalan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun serta mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha,” ujarnya. (YAKUSA.id-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *